Studio pemodelan dan GIS Kawasan Permukiman dan Perumahan

No. SK: 10/KPTS/Cb.27/2021

  1. Memiliki permasalahan teknis terkait desain bangunan dan kawasan dalam dokumen perencanaannya

  1. Pemohon mengajukan permohonan proses foto udara dan desain bangunan melalui surat yang ditujukan ke Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan;
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur Bintek PP, Kepala Balai, Subkoordinator Pendampingan Teknis dan Perekayasaan, dan Ketua Tim Studio Pemodelan dan SIG);
  3. Manajemen mempelajari permohonan Studio pemodelan dan SIG dan Supervisi;
  4. Merencanaan kegiatan Studio Pemodelan dan SIG dan Supervisi serta koordinasi dengan para pihak terkait jika membutuhkan tambahan personil dari luar unit kerja masing-masing;
  5. Mengirikan surat jawaban persetujuan permohonan dengan lampiran rencana kegiatan;
  6. Melaksanakan kegiatan Studio Pemodelan dan SIG dan Supervisi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  7. Meminta pengisian Survei Kepuasan Masyarakat;
  8. Melaporkan kegiatan studio pemodelan dan SIG.

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Model aristektural, peta tematik, dst

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Studio pemodelan dan GIS Kawasan Permukiman dan Perumahan"