Pengujian Kualitas Air

  1. a. Membawa sampel uji dalam kemasan yang bersih sebanyak minimal 3 liter;
  2. b. Melakukan registrasi melalui sistem informasi pelayanan terpadu satu pintu (Sipandu Satu) Balai Teknologi Air Minum;
  3. c. Melakukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan;
  4. d. Pemeriksaan sampel uji sesuai dengan metode uji standar yang diakui dan tertelusur;
  5. e. Mengisi survey kepuasan masyarakat dan menerima laporan hasil uji (LHU)

  1. a. Pelanggan melakukan pendaftaran dan mengajukan permohonan uji laboratorium melalui aplikasi Sipandu Satu;
  2. b. Pelaksana layanan melakukan verifikasi permohonan dan menerima sampel uji;
  3. c. Pelaksana layanan membuat kode billing (pembayaran) sesuai permohonan;
  4. d. Pelanggan melakukan pembayaran dan melampirkan bukti pembayaran;
  5. e. Pelaksana layanan melakukan verifikasi pembayaran;
  6. f. Proses analisa laboratorium;
  7. g. Pelanggan mengisi survey kepuasan masyarakat;
  8. h. Pelanggan menerima laporan hasil uji sampel laboratorium.

5 Hari kerja

Biaya layanan ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 155 Tahun 2021 tentang penerimaan negara bukan pajak.

Laporan Hasil Pengujian (LHU)

Pengaduan, saran, dan masukan ditujukan kepada Balai Teknologi Air Minum, dapat disampaikan melalui: - Surat, dengan alamat: Jl. Chairil Anwar I No.1, Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat; - Email: btam@pu.go.id; - Telepon: (021) 8804242; - WhatsApp: 085770003025; - Website: https://ciptakarya.pu.go.id/satupintu/balaitam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online