Layanan Advis Teknis Balai Sains Bangunan

No. SK: 04/KPTS/Cb.36/2022

  1. Layanan advis teknis dapat dilaksanakan secara daring dan/atau survey lapangan.
  2. Layanan advis teknis diawali dengan konsultasi teknis, kemudaian dilaksanakan survey awal (jika diperlukan), kemudian dilaksanakan pengujian / pengukuran lapangan (jika diperlukan).
  3. Dalam kajian teknis, pemohon menyampaikan data teknis lengkap seperti teknologi ,desain produk, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, laporan uji yang sudah dilakukan sebelumnya serta data eksisting lainnya.
  4. Hasil kajian advis teknis (laporan kajian) dari Balai Sains Bangunan akan disampaikan kepada Sub Direktorat Keandalan Bangunan Gedung untuk dapat dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan dalam bentuk laporan akhir kepada pemohon.
  5. Biaya advis teknis dibebankan pada APBN Balai Sains Bangunan sesuai pagu tahun berjalan.
  6. Layanan advis teknis hanya untuk bangunan gedung negara.

  1. Pemohon mengajukan permohonan advis teknis melalui surat yang ditujukan ke Direktur BTPP.
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur BTPP, Kepala Balai, Subkoordinator Pengujian, Tim Advis Teknis).
  3. Subdit KBG melakukan kaji ulang permohonan dengan verifikasi dokumen permohonan dan arahan kebijakan.
  4. Jika tidak dapat dikerjakan, membuat dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
  5. Jika dapat dikerjakan, melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk pelaksanaan pekerjaan (Subdit KBG dan Balai Sains Bangunan).
  6. Menunjuk personil untuk melaksanakan kegiatan advis teknis (Subdit KBG dan Balai Sains Bangunan).
  7. Tim advis teknis merencanakan kegiatan advis teknis untuk menentukan detil metode pelaksanaan advis teknis.
  8. Tim advis teknis melaksanakan kegiatan advis teknis sesuai metode yang telah direncanakan. Koordinasikan dengan Balai terkait jika membutuhkan pengujian laboratorium/pengujian lapangan.
  9. Subdit KBG memonitor pelaksanaan layanan advis teknis. Jika ada ketidaksesuaian, laporkan ketidaksesuaian sesuai SOP Pelaporan Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif No SOP.13.
  10. Tim advis teknis dan manajemen merumuskan rekomendasi teknis sesuai hasil kajian.
  11. Subdit KBG menyerahkan rekomendasi teknis dan meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan No SOP.16.
  12. Pemohon menerima rekomendasi teknis dan mengisi survei kepuasan pelanggan.

a.    Kajian teknis dilakukan 5 (lima) hari kerja;

b.    Laporan kajian hasil survey lapangan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) hari kalender setelah dilakukan survey;

c.    Pelaksana advis teknis berpengalaman dan kompeten di bidangnya. 

Tidak dipungut biaya

Laporan Advis Teknis

Pengaduan dapat disampaikan melalui https://wispu.pu.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Advis Teknis Balai Sains Bangunan"