No. SK: 04/KPTS/Cb.36/2022
a. Kajian teknis dilakukan 5 (lima) hari kerja;
b. Laporan kajian hasil survey lapangan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) hari kalender setelah dilakukan survey;
c. Pelaksana advis teknis berpengalaman dan kompeten
di bidangnya.
Tidak dipungut biaya
Laporan Advis Teknis
Pengaduan dapat disampaikan melalui https://wispu.pu.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store