Advis Teknis Lingkup Bahan dan Struktur Bangunan Gedung

No. SK: 05/KPTS/Cb.35/2023

  1. Mengajukan Surat ditujukan kepada Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan advis teknis melalui surat yang ditujukan ke Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (BTPP); 2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur BTPP, Kepala Balai, Subkoordinator Pengujian, Tim Advis Teknis); 3. Subdit KBG melakukan kaji ulang permohonan dengan verifikasi dokumen permohonan dan arahan kebijakan; 4. Jika tidak dapat dikerjakan, membuat dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon; 5. Jika dapat dikerjakan, melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk pelaksanaan pekerjaan (Subdit KBG dan Balai Bahan dan Struktur Bangunan Gedung); 6. Menunjuk personil untuk melaksanakan kegiatan advis teknis (Subdit KBG dan Balai Bahan dan Struktur Bangunan); 7. Tim advis teknis merencanakan kegiatan advis teknis untuk menentukan detail metode pelaksanaan advis teknis; 8. Tim advis teknis melaksanakan kegiatan advis teknis sesuai metode yang telah direncanakan. Koordinasikan dengan Balai terkait jika membutuhkan pengujian laboratorium/pengujian lapangan; 9. Subdit KBG memonitor pelaksanaan layanan advis teknis; 10. Tim advis teknis dan manajemen merumuskan rekomendasi teknis sesuai hasil kajian; 11. Subdit KBG menyerahkan rekomendasi teknis dan meminta pengisian survei kepuasan pelanggan; 12. Pemohon mengisi survei kepuasan pelanggan dan menerima rekomendasi teknis.

Jangka waktu penyelesaian layanan dihitung sejak tanggal terakhir pemeriksaan lapangan

Adapun jenis kegiatan Advis Teknis adalah:

1.   Advis teknis dengan mekanisme diskusi (home doctor) baik secara langsung tatap muka atau daring memerlukan durasi 3 hari kerja setelah waktu diskusi;

2.   Advis teknis pemeriksaan lapangan tanpa pengujian (visual) memerlukan durasi 5 hari kerja setelah waktu pemeriksaan lapangan;

3.   Advis teknis pemeriksaan lapangan dengan pengujian sederhana memerlukan durasi 10 hari kerja setelah waktu pemeriksaan lapangan;

4. Advis teknis pemeriksaan lapangan dengan pengujian tidak sederhana memerlukan durasi 15 hari kerja setelah waktu pemeriksaan lapangan;

5.   Advis teknis pemeriksaan cepat bangunan pasca bencana gempa bumi memerlukan durasi 5 hari kerja setelah waktu pemeriksaan lapangan.

Tidak dipungut biaya

Laporan Advis Teknis

1. www.lapor.go.id
2. Email: ditbtpp.bbsbg@pu.go.id
3. WA: 081111114310
4. Isian formulir/kotak pengaduan yang tersedia di BBSBG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TEMAN BATUR (https://bbsbg.ciptakarya.pu.go.id/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advis Teknis Lingkup Bahan dan Struktur Bangunan Gedung"