No. SK: 05/KPTS/Cb.35/2023
Jangka waktu penyelesaian layanan dihitung sejak tanggal terakhir pemeriksaan lapangan
Adapun jenis kegiatan Advis Teknis adalah:
1. Advis teknis dengan mekanisme diskusi (home doctor) baik secara langsung tatap muka atau daring memerlukan durasi 3 hari kerja setelah waktu diskusi;
2. Advis teknis pemeriksaan lapangan tanpa pengujian (visual) memerlukan durasi 5 hari kerja setelah waktu pemeriksaan lapangan;
3. Advis teknis pemeriksaan lapangan dengan pengujian sederhana memerlukan durasi 10 hari kerja setelah waktu pemeriksaan lapangan;
4. Advis teknis pemeriksaan lapangan dengan pengujian tidak sederhana memerlukan durasi 15 hari kerja setelah waktu pemeriksaan lapangan;
5. Advis teknis pemeriksaan cepat bangunan pasca bencana gempa bumi memerlukan durasi 5 hari kerja setelah waktu pemeriksaan lapangan.
Tidak dipungut biaya
Laporan Advis Teknis
1. www.lapor.go.id
2. Email: ditbtpp.bbsbg@pu.go.id
3. WA: 081111114310
4. Isian formulir/kotak pengaduan yang tersedia di BBSBG
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store