1. Sosialisasi KKN TI ke calon Perguruan Tinggi (PT) mitra (1 Bulan);
2. Penyampaian surat minat (PKS) PT ke Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (2-5 hari);
3. Koordinasi penentuan lokasi KKN TI dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) (1 bulan);
4. Pembekalan KKN TI (1 bulan);
5. Pelaksanaan dan monitoring lapangan KKN TI (2-3 bulan) menyesuaikan jadwal PT;
6. Pelaporan KKN TI oleh mahasiswa (1 bulan);
7. Evaluasi KKN TI (1 bulan).
Tidak dipungut biaya
Laporan dan basisdata infrastruktur
www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store