Bimbingan teknis kawasan permukiman dan perumahan

No. SK: 10/KPTS/Cb.27/2021

  1. Bimbingan Teknis melayani internal linkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Perumahan secara khusus bagi pelaksana teknis
  2. Materi bimbingan teknis merupakan kebutuhan prioritas bagi pelaksana teknis lapangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan bimbingan teknis dan melalui surat yang ditujukan ke Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan;
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur Bintek PP, Kepala Balai, Subkoordinator Pendampingan Teknis dan Perekayasaan, dan Ketua Tim Bimbingan Teknis);
  3. Manajemen mempelajari permohonan Bimbingan Teknis dan Supervisi;
  4. Merencanaan kegiatan Bimbingan Teknis dan Supervisi serta koordinasi dengan para pihak terkait jika membutuhkan tambahan personil dari luar unit kerja masing-masing;
  5. Mengirimkan surat jawasan persetujuan permohonan dengan lampiran rencana kegiatan
  6. Melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Supervisi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  7. Meminta pengisian Survei Kepuasan Masyarakat;
  8. Melaporkan kegiatan Bimbingan Teknis.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Modul pembelajaran

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan teknis kawasan permukiman dan perumahan"