Sewa Ruangan dan Asrama

  1. a. Mengajukan permohonan pemakaian ruangan;
  2. b. Melakukan registrasi secara melalui sistem informasi pelayanan terpadu satu pintu (Sipandu Satu) Balai Teknologi Air Minum;
  3. c. Melakukan pembayaran sesuai biaya/tarif yang ditentukan.

  1. a. Pelanggan melakukan pendaftaran dan mengajukan permohonan sewa ruangan dan asrama melalui aplikasi Sipandu Satu;
  2. b. Pelaksana layanan melakukan verifikasi permohonan dan memeriksa kesiapan ruangan/asrama;
  3. c. Pelanggan melakukan pembayaran dan melampirkan bukti pembayaran;
  4. d. Pelaksana layanan melakukan verifikasi pembayaran;
  5. e. Pelanggan melakukan pemeriksaan ruangan sebelum pelaksanaan dan serah terima untuk penggunaan ruangan/asrama;
  6. f. Pelanggan melaksanakan penggunaan ruangan/asrama;
  7. g. Pelanggan mengisi survey kepuasan masyarakat;
  8. h. Pelanggan menyelesaikan sewa ruangan/asrama dan menerima invoice atau bukti pelunasan sewa ruangan/asrama.

Penggunaan ruangan sesuai dengan permohonan yang telah diajukan dan disetujui.

Biaya layanan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait penerimaan negara bukan pajak.

Ruangan yang siap pakai, nyaman, bersih, dan aman.

Pengaduan, saran, dan masukan ditujukan kepada Bala Teknologi Air Minum, dapat disampaikan melalui:

-       Surat, dengan alamat:

Jl. Chairil Anwar I No.1, Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat;

-       Email: btam@pu.go.id;

-       Telepon: (021) 8804242;

-       WhatsApp: 085770003025;

-   Website: https://ciptakarya.pu.go.id/satupintu/balaitam .
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online