Bimbingan Teknis Bidang Air Minum

  1. a. Peserta bimbingan teknis telah masuk dalam daftar kepeminatan penyelenggara SPAM atau merupakan usulan dari Direktorat Air Minum Ditjen Cipta Karya
  2. b. Peserta bimbingan teknis memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan, yaitu memiliki pengalaman kerja pada sektor yang sesuai dengan sub bidang bimbingan teknis;
  3. c. Satuan acara pembelajaran diberikan sesuai dengan kurikulum dan silabus bimbingan teknis yang diselenggarakan sebagai berikut: - Tingkat dasar (teori ± 30%, praktik ± 70%); - Tingkat menengah (teori ± 40%, praktik ± 60%); - Tingkat lanjutan/advance (teori ± 70%, praktik ± 30%).
  4. d. Kurikulum dan silabus bimbingan teknis kerja sama sesuai dengan kebutuhan (tailor made).

  1. a. Peserta menerima surat undangan/pemanggilan untuk mengikuti bimbingan teknis;
  2. b. Pelaksana layanan mengundang calon peserta bimbingan teknis;
  3. c. Pelaksana layanan melakukan konfirmasi kehadiran calon peserta bimbingan teknis;
  4. d. Peserta melakukan pendaftaran bimbingan teknis melalui aplikasi Sipandu Satu dan pendaftaran ulang di lokasi (BTAM) dalam hal pelaksanaan bimbingan teknis secara tatap muka;
  5. e. Peserta mengikuti rangkaian kegiatan bimbingan teknis yang terdiri dari bimbingan teknis secara tatap muka dan secara daring (virtual), yaitu: - Pembukaan dan pengarahan program; - Pre test (tes awal) dan post test (tes akhir); - Pemaparan materi secara daring bagi bimbingan teknis jarak jauh atau pembelajaran di kelas bagi bimbingan teknis tatap muka; - Praktik dan studi kasus lapangan (sesuai kurikulum yang diikuti); - Evaluasi penyelenggaraan terhadap materi, kegiatan praktik, studi lapangan, pengajar, dan pelayanan; - Penutupan.
  6. f. Peserta mendapatkan modul bimbingan teknis dalam bentuk hard copy dan bahan paparan narasumber dalam bentuk soft copy;
  7. g. Peserta memperoleh konsumsi dalam hal kegiatan secara tatap muka;
  8. h. Peserta memperoleh paket data, dalam hal bimbingan teknis secara daring (virtual);
  9. i. Peserta memperoleh sertifikat apabila dinyatakan lulus atau surat keterangan bimbingan teknis apabila tidak lulus;
  10. j. Peserta menerima surat pengembalian peserta, dalam hal pelaksanaan bimbingan teknis tatap muka;
  11. k. Peserta mengisi survey kepuasan masyarakat;
  12. l. Pelaksana layanan menyelesaikan administrasi peserta (dokumen perjalanan dinas).

Pelaksanaan bimbingan teknis terbagi menjadi 2 waktu penyelesaian: - Jangka waktu 5 hari kerja; - Jangka waktu 10 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti bimbingan teknis bidang air minum dengan minimal 30 jam pelajaran.

Pengaduan, saran, dan masukan ditujukan kepada Bala Teknologi Air Minum, dapat disampaikan melalui: - Surat, dengan alamat: Jl. Chairil Anwar I No.1, Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat; - Email: btam@pu.go.id; - Telepon: (021) 8804242; - WhatsApp: 085770003025; - Website: https://ciptakarya.pu.go.id/satupintu/balaitam.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online