Layanan Bimbingan Teknis Balai Sains Bangunan

No. SK: 04/KPTS/Cb.36/2022

  1. Jenis kelamin : Laki-laki atau Perempuan.
  2. Berbadan sehat.
  3. Pengalaman dibidangnya sesuai dengan bimbingan teknis yang akan diikuti.

  1. Pemohon mengajukan permohonan bimbingan teknis dan melalui surat yang ditujukan ke Direktur BTPP.
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur BTPP, Kepala Balai, Subkoordinator Pengkajian, Ketua Tim).
  3. Manajemen mempelajari permohonan Bimbingan Teknis dan Supervisi.
  4. Merencanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Supervisi serta koordinasi dengan para pihak terkait jika membutuhkan tambahan personil dari luar unit kerja masing-masing.
  5. Mengirimkan surat jawaban persetujuan permohonan dengan lampiran rencana kegiatan.
  6. Melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Supervisi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  7. Meminta pengisian survei kepuasan pelanggan.
  8. Melaporkan kegiatan Bimbingan Teknis.

Untuk satu kegiatan atau satu pelatihan dilaksanakan 1 HK atau 6 (enam) jam kerja

Tidak dipungut biaya

Transfer pengetahuan dan peningkatan keterampilan

Pengaduan dapat disampaikan melalui https://wispu.pu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Teknis Balai Sains Bangunan"