Advis teknis kawasan permukiman dan perumahan

No. SK: 10/KPTS/Cb.27/2021

  1. Memiliki permasalahan teknis terkait desain bangunan dan kawasan dalam dokumen perencanaannya

  1. Layanan advis teknis dilakukan secara daring dan/atau survei lapangan;
  2. Pemohon mengajukan permohonan advis teknis melalui surat yang ditujukan ke Direktur Bina Teknis Permukiman dan Perumahan;
  3. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Kepala Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan, Subkoordinator Pendampingan Teknis dan Perekayasaan, dan Ketua Tim advis Teknis);
  4. Sub Direktorat Keandalan Bangunan Gedung (KGB), Bina Teknik Permukiman dan Perumahan melakukan kaji ulang permohonan dengan verifikasi dokumen permohonan dan arahan kebijakan;
  5. Jika tidak dapat dikerjakan, membuat, dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon;
  6. Jika dapat dikerjakan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan pekerjaan (Subdit KGB dan Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan (KPP));
  7. Menunjukan personil untuk melaksanakan kegiatan advis teknis (Subdit KGB dan Balai KPP);
  8. Tim Advis Teknis merencanakan kegiatan advis teknis untuk menentukan detil metode pelaksanaan advis teknis sesuai metode yang telah direncanakan;
  9. Koordinakasi dengan Balai terkait jika membutuhkan pengujian laboratorium/pengujian lapangan;
  10. Subdit KGB memonitor pelaksanaan layanan advis teknis. Jika ada ketidaksesuaian;
  11. Tim advis teknis dan manajemen merumuskan rekomendasi teknis sesuai hasil kajian;
  12. Subdit KGB menyerahkan rekomendasi teknis dan meminta pengisian Survei Kepuasan Masyarakat;
  13. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat dan menerima rekomendasi teknis

Tidak dipungut biaya

Laporan Advis/Pendampingan kawasan permukiman dan perumahan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advis teknis kawasan permukiman dan perumahan"