Pelayanan Instalasi Rawat Jalan
Pemerintah Kab. Pacitan / Rumah Sakit Umum Daerah dr. Darsono Kabupaten Pacitan

1. Pelayanan keperawatan; 2. Pemeriksaan dokter; 3. Resep obat; 4. Perawatan luka dan atau pasca bedah (Poli Bedah); 5. Pemeriksan kacamata dan resep kacamata (Poli Mata); 6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani; 7. Surat keterangan bebas napza/narkoba; 8. Surat keterangan sehat sesuai kebutuhan