Pendaftaran Rawat Inap

  1. Surat Eligabilitas Pasien (SEP) / Surat Jaminan BPJS / Jamkesda / Asuransi Lainnya / Jaminan Pribadi

  1. Keluarga pasien menunggu antrian panggilan pendaftaran
  2. Keluarga pasien menunjukkan SPRI (Surat Perintah Rawat Inap), identitas dan atau persayaratan administrasi kepada petugas admisi
  3. Keluarga pasien umum dapat memilih kelas ruang perawatan
  4. Pasien BPJS pemilihan kelas kamar sesuai dengan hak kepesertaan
  5. Pasien mendapatkan penjelasan tentang kelengkapan persyaratan pasien jaminan, waktu melengkapi persyaratan, tarif kamar dan fasilitas serta aturan lainnya
  6. Pasien menandatangani persetujuan umum (General Consent) dan Formulir Persetujuan Rawat Inap
  7. Pasien mendapatkan gelang, pink untuk pasien wanita dan biru untuk pasien laki-laki
  8. Pasien diantar petugas ke ruang rawat inap yang dituju beserta berkas rekam medis

Pendaftaran pasien rawat inap yang masuk melalui IGD dan atau poliklinik mulai dari menanyakan identitas, input data, cetak gelang, pengisian dan tanda tangan surat pernyataan, penyediaan dan penyerahan dokumen rekam medis

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap pasien BPJS dan NOn BPJS

Langsung

Telp Pengaduan ( SMS, WA)  : 081335307575

Kotak Saran

Email   : rsud@pacitankab.go.id

Website : rsud.pacitankab.go.id

SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Inap"