Pelayanan Pemeriksaan Umum
Pemerintah Kab. Pacitan / Dinas Kesehatan / Puskesmas Pakisbaru

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Pemerintah Kab. Pacitan / Dinas Lingkungan Hidup

Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan PKPLH / DPLH / DELH