Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Provinsi

No. SK: 470/02.A/KPTS/408.70/2024

  1. Membawa KK Asli
  2. Membawa KTP Asli
  3. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  4. Membawa Adminduk F-36
  5. Membawa Foto berwarna 4 x 6 (2 lembar)

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas(Jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan,jika tidak lengkap maka berkas dikembalikankepada pemohon untuk dilengkapi )
  4. Petugas mencatat pada buku regester SKPD antar kabupaten/ propinsi
  5. Petugas mengetik Surat Pengantar Pindah dan Lampiran Adminduk (F.1-36) dan disampaikan kepada Kasi Pelayanan untuk diverifikasi dan divalidasi ( Jika surat benar akan dimintakan tanda tangan camat, Jika salah dikembalikan kepada petugas untuk diperbaiki )
  6. Kasi Pelayanan menandatangani SKPD
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan kepada Pemohon

15  Menit  ( apabila berkas lengkap dan  pimpinan ada di tempat,kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan ) 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi dan Rekomendasi Pindah Antar Kabupaten/Provinsi

Email: sipemadukectulakan@gmail.com                                   

No. Whatsapp Pengaduan : 0821 3270 6274

Instagram Pelayanan : si.pemadu kecamatan tulakan

Facebook Pelayanan : Sipemadu Kecamatan Tulakan                                                                        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Provinsi"