Standar Pelayanan Legalisasi Rekomendasi Akte Kematian

No. SK: 470/02.A/KPTS/408.70/2024

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Foto Copy KTP
  3. Membawa Form Surat Keterangan Kematian dari Desa
  4. Membawa Form KK Baru dari Desa

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas(Jika Berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan,jika tidak lengkap maka berkas dikembalikankepada pemohon untuk dilengkapi )
  4. Petugas mencatat pada buku regester Akta Kematian
  5. Petugas menyampaikan kepada Kasi Pelayanan untuk diverifikasi dan divalidasi
  6. Petugas Pelayanan, Kasi Pelayanan atau kasi yang membidangi memberi paraf
  7. Camat menandatangani surat Rekomendasi Akta Kematian
  8. Petugas menyerahkan kembali Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon

15  Menit  ( apabila berkas lengkap dan  pimpinan ada di tempat,kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan ) 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi dan Rekomendasi Akte Kematian

Email: sipemadukectulakan@gmail.com                                  

No. Whatsapp Pengaduan : 0821 3270 6274

Instagram Pelayanan : si.pemadu kecamatan tulakan

Facebook Pelayanan : Sipemadu Kecamatan Tulakan                                                                        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Rekomendasi Akte Kematian"