Perekaman KTP El

  1. Membawa Foto Kopi Ijazah
  2. Membawa Surat Pengantar Dari Desa

  1. Untuk dapat melakukan perekanam KTP El maka yang bersangkkutan harus sudah membawa dokumen pengantar dari desa sebagai bukti sah

Untuk perekaman KTP Elektronik bisa membutuhkan waktu 1-2 hari disebabkan menunggu proses ferifikasi data dari Dukcapil

Untuk semua pelayanan di Kecamatan Nawangan tidak ada biaya sama sekali (gratis)

KTP el

Untuk aduan masyarakat terutama administrasi kependudukan kami berusaha merespon dengan baik sesuai prosedur 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0819 3678 8194

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP El"