Surat Pindah Penduduk

No. SK: 188.45/21/KPTS/408.71/2023

  1. membawa fotocopy KK
  2. membawa fotocopy KTP
  3. membawa pengantar dari Desa

  1. Pemohon membawa berkas Persyaratan Ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memverifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Jika Persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas lengkap dan valid langsung di proses oleh Operator untuk Penerbitan Dokumen
  5. Penyerahan Dokumen

Berkaitan dengan perpindahan kependudukan memerlukan waktu karena meliputi proses perpindahan, pemisahan Anggota keluarga, barcode ulang Kartu Keluarga dan penerbitan SKPWNI yang diajukan dan  memerlukan waktu untuk menunggu persetujuan dari pihak yang mempunyai kewenangan.  

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk

Jika pada target waktu ternyata prosesnya belum selesai maka dapat dilakukan pengajuan ulang melalui group WA yang telah disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Penduduk"