No. SK: 188.45/21/KPTS/408.71/2023
Berkaitan dengan perpindahan kependudukan memerlukan waktu karena meliputi proses perpindahan, pemisahan Anggota keluarga, barcode ulang Kartu Keluarga dan penerbitan SKPWNI yang diajukan dan memerlukan waktu untuk menunggu persetujuan dari pihak yang mempunyai kewenangan.
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah Penduduk
Jika pada target waktu ternyata prosesnya belum selesai maka dapat dilakukan pengajuan ulang melalui group WA yang telah disediakan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store