Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)

No. SK: 000.8.3.2/160/408.46/2024

  1. Fotocopy Identitas Diri
  2. Formulir Permohonan
  3. Surat Laporan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah dan/atau Alat Pengendali Emisi
  4. Perizinan Berusaha
  5. Persetujuan Lingkungan
  6. Persetujuan Teknis
  7. Hasil Uji Analisa Air Limbah dan Hasil Pemantauan Emisi

  • Prosedur Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
    1. Pemohon menyampaikan laporan penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah dan/atau pembangunan Alat Pengendali Emisi
    2. Tim Teknis memverifikasi lapangan
    3. Tim Teknis membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan
    4. Pemohon melakukan perbaikan sarpras sesuai Berita Acara verifikasi
    5. Tim Teknis melakukan verifikasi tindak lanjut atas perbaikan sarpras sesuai Berita Acara verifikasi
    6. Petugas membuat draf Surat Kelayakan Operasional (SLO)
    7. Kepala DLH menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
    8. Pemohon menerima Surat Kelayakan Operasional (SLO)

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Kelayakan Operasional (SLO)

1.      Pengaduan Tak Langsung

·         Telepon           : (0357) 881750

·         Email               : dlhpacitankab@gmail.com

·         Website           : dlh.pacitankab.go.id

·         Instagram        : @dlhpacitan

2.      Pengaduan Langsung

·         Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

·         Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

·         Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DLH

·         Pejabat DLH menyelesaikan permasalahan dampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store