Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi

No. SK: 000.8.3.2/160/408.46/2024

  1. Fotocopy Identitas Diri
  2. Formulir Permohonan
  3. Dokumen Standar / Kajian Teknis

  • Prosedur Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi
    1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengajukan Standar/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah atau Emisi
    2. Petugas menerima formulir permohonan dan mengajukan Standar/Kajian Teknis Baku Mutu Air Limbah atau Emisi
    3. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi Standar/Kajian Teknis Baku Mutu Air Limbah atau Emisi
    4. Tim teknis melakukan rapat pemeriksaan dokumen Standar/Kajian Teknis Baku Mutu Air Limbah atau Emisi
    5. Petugas membuat berita acara pemeriksaan dokumen Standar/Kajian Teknis Baku Mutu Air Limbah atau Emisi
    6. Pemohon menerima berita acara pemeriksaan dokumen Standar/Kajian Teknis Baku Mutu Air Limbah atau Emisi
    7. Pemohon memperbaiki dokumen Standar/Kajian Teknis Baku Mutu Air Limbah atau Emisi
    8. Petugas membuat Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah atau Emisi
    9. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah atau Emisi
    10. Pemohon menerima Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah atau Emisi

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah dan Emisi

1.      Pengaduan Tak Langsung

·         Telepon           : (0357) 881750

·         Email               : dlhpacitankab@gmail.com

·         Website           : dlh.pacitankab.go.id

·         Instagram        : @dlhpacitan

2.      Pengaduan Langsung

·         Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

·         Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

·         Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DLH

·         Pejabat DLH menyelesaikan permasalahan dampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi"