Standar Pelayanan Penerbitan Nib

No. SK: 470/02.A/KPTS/408.70/2024

  1. Membawa KK Asli
  2. Membawa KTP Asli
  3. Membawa Foto Copy NPWP
  4. Sketsa Lokasi Tempat Usaha
  5. Email Perusahaan/Pribadi
  6. No HP Perusahaan/Pribadi

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas(Jika Berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan,jika tidak lengkap maka berkas dikembalikankepada pemohon untuk dilengkapi )
  3. Petugas mencatat pada buku regester
  4. Petugas menyerahkan berkas kepada Operator
  5. Operator menyerahkan dokumen NIB kepada Petugas
  6. Petugas menyerahkan Cetakan dokumen NIB kepada Pemohon

15  Menit  ( apabila berkas lengkap dan  pimpinan ada di tempat,kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah) 

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penerbitan NIB

Email: sipemadukectulakan@gmail.com                                  

No. Whatsapp Pengaduan : 0821 3270 6274

Instagram Pelayanan : si.pemadu kecamatan tulakan

Facebook Pelayanan : Sipemadu Kecamatan Tulakan                                                                        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Nib"