Pencatatan Anak Yang lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG); a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG
Pemerintah Kab. Pacitan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.

Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
Pemerintah Kab. Pacitan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Catatan pinggir pada Register Akta Pencatat an Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatat an Sipil serta menerbit kan register akta Pencatat an Sipil dan kutipan akta Pencatat an Sipil sesuai dengan permohonan

Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subyek Akta Di Wilayah NKRI
Pemerintah Kab. Pacitan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbit kan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta

Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk
Pemerintah Kab. Pacitan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Pencatatan Perubahan Nama Penduduk
Pemerintah Kab. Pacitan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran

Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pemerintah Kab. Pacitan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, KTP el dan KK