Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus

  1. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  3. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.50.
  2. WNI/OA mengisi formulir F-2.50.
  3. WNI/OA mengisi formulir F-2.50.

sejak permohonan diajukan lengkap persyaratannya

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan layanan adminduk tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada Register Akta Pencatat an Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatat an Sipil serta menerbit kan register akta Pencatat an Sipil dan kutipan akta Pencatat an Sipil sesuai dengan permohonan

wadule@pacitankab.go.id, LAPORSP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089524152521

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus"