Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  3. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  3. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

sejak permohonan diajukan lengkap persyaratannya

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan layanan adminduk tidak dipungut biaya

Catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran

wadule@pacitankab.go.id, LAPORSP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089524152521

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama Penduduk"