Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

  1. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. WNI mengisi formulir F-2.01.
  3. WNI mengisi formulir F-2.01.

sejak permohonan diajukan lengkap persyaratannya

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan layanan adminduk tidak dipungut biaya

surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK

wadule@pacitankab.go.id, LAPORSP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089524152521

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"