Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
  2. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
  3. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
  2. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
  3. WNI/OA mengisi formulir F-2.01

sejak permohonan diajukan lengkap persyaratannya

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan layanan adminduk tidak dipungut biaya

Catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

wadule@pacitankab.go.id, LAPORSP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089524152521

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk"