Pencatatan ABG Yang Tidak Memilih salah satu Kewarganegaraan

  1. Fotokopi izin tinggal tetap; dan
  2. Fotokopi izin tinggal tetap; dan
  3. Fotokopi izin tinggal tetap; dan

  1. OA mengisi F-2.01;
  2. OA mengisi F-2.01;
  3. OA mengisi F-2.01;

sejak permohonan diajukan lengkap persyaratannya

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan layanan adminduk tidak dipungut biaya

catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia

wadule@pacitankab.go.id, LAPORSP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089524152521

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan ABG Yang Tidak Memilih salah satu Kewarganegaraan"