Pencatatan Anak Yang lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG); a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG

  1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia;

  1. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02;
  2. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02;
  3. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02;

sejak permohonan diajukan lengkap persyaratannya

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan layanan adminduk tidak dipungut biaya

catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.

wadule@pacitankab.go.id, LAPORSP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089524152521

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Yang lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG); a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG"