Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Surat permohonan SKCK dari pemerintah desa
  2. Membawa FC Ijazah atau Akta Lahir
  3. Pas poto 4 X 6 sebanyak 1 Lembar

  1. Pemohon membawa berkas Persyaratan Ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memverifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. Jika Persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas lengkap dan valid langsung di proses oleh Operator untuk Penerbitan Dokumen
  5. Penyerahan Dokumen

Proses penerbitan SKCK dilaksanakan oleh pihak kepolisian sehingga untuk OPD Kecamatan Ngadirojo hanya sebatas penandatanganan berkas.

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"