KTP Electronic

No. SK: 188.45/21/KPTS/408.71/2023

  1. membawa foto copy kk
  2. membawaa ktp rusak atau surat kehilangan
  3. Membawa FC Ijazah atau Akta Lahir

  1. Datang membawa fotocoy kk, ktp rusak atau surat kehilangan
  2. Daftar di loket pendaftaran dan tunggu di panggil petugas
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi
  4. Pastikan seluruh data diri sesuai
  5. tunggu petugas untuk mencetak KTP

Perekaman e KTP memertlukan waktu dan proses pengajuan data ke pusat Kemendagri.

Tidak dipungut biaya

Cetak KTP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP Electronic"