No. SK: 188.45/21/KPTS/408.71/2023
Perekaman e KTP memertlukan waktu dan proses pengajuan data ke pusat Kemendagri.
Tidak dipungut biaya
Cetak KTP
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store