Penerbitan Perubahan Persetujuan Lingkungan

No. SK: 000.8.3.2/160/408.46/2024

  1. Fotocopy Identitas Diri
  2. Formulir Permohonan
  3. Surat Permohonan Penetapan Penapisan
  4. Dokumen UKL-UPL / DPLH / DELH

  • Prosedur Penerbitan Perubahan Persetujuan Lingkungan
    1. Pemohon mengisi formulir permohonan perubahan persetujuan lingkungan dan mengajukan surat permohonan penetapan penapisan kepada DLH dilampiri dengan Penyajian Informasi Lingkungan
    2. Petugas menerima formulir perubahan persetujuan lingkungan dan surat permohonan penetapan penapisan kepada DLH dilampiri dengan Penyajian Informasi Lingkungan
    3. Petugas memeriksa kelengkapan Penyajian Informasi Lingkungan
    4. Petugas membuat surat arahan/penetapan penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan (dengan atau tanpa menyusun UKL-UPL/DPLH/DELH baru)
    5. Petugas mengajukan asmanan surat arahan/penetapan penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan (dengan atau tanpa menyusun UKL- UPL/DPLH/DELH baru) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
    6. Pemohon menerima surat arahan/penetapan penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan
    7. Pemohon mengajukan surat permohonan perubahan persetujuan lingkungan (dengan atau tanpa menyusun dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH baru)
    8. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran administrasi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
    9. Petugas mengumumkan pelaksanaan pemeriksaan dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
    10. Tim Teknis melakukan rapat koordinasi pemeriksaaan substansi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH dengan mengundang instansi terkait
    11. Petugas membuat Berita Acara dan daftar koreksi berdasarkan hasil rapat koordinasi pemeriksaan substansi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
    12. Petugas menyerahkan daftar koreksi kepada Pemohon
    13. Pemohon melakukan perbaikan dokumen UKL- UPL/DPLH/DELH dari koreksi atau masukan serta saran pada saat pemeriksaan substansi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
    14. Petugas memeriksa perbaikan dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH
    15. Petugas membuat Rekomendasi dan Perubahan Persetujuan Lingkungan
    16. Kepala Dinas menerbitkan Rekomendasi dokumen UKL-UPL/DPLH/DELH dan Perubahan Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH
    17. Pemohon menerima Rekomendasi dan Perubahan Persetujuan Lingkungan berupa Perubahan Persetujuan PKPLH/DPLH/DELH

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan berupa Perubahan PKPLH/DPLH/DELH

1.      Pengaduan Tak Langsung

·         Telepon           : (0357) 881750

·         Email               : dlhpacitankab@gmail.com

·         Website           : dlh.pacitankab.go.id

·         Instagram        : @dlhpacitan

2.      Pengaduan Langsung

·         Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

·         Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

·         Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DLH

·         Pejabat DLH menyelesaikan permasalahan dampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store