No. SK: 440/02/SK/408.36.18/2023
5 menit setiap Pasien
Tidak dipungut biaya
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran & melalui media sosial
b. Email: pkm.pakisbaru@gmail.com
c. Whatshapp : 087878787670
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui
telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan dan di Papan Umpan BalikMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store