Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. KTP/Kartu Identitas yang dimiliki
  2. Kartu jaminan BPJS/KIS/JAMKESDA/ASURANSI

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
  3. Keluarga pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Pasien dibawa oleh petugas IGD ke ruang triase

Pelayanan pendaftaran pasien di Instalasi Gawat Darurat mulai dari penerimaan pasien datang, pendaftaran di loket pendaftaran IGD, penyerahan persyaratan pendaftaran, sampai pasien dibawa petugas IGD ke ruang triase.

Tidak dipungut biaya

Gelang identitas dan dokumen medik IGD

Langsung

Email rsud             : rsud@pacitankab.go.id

Website rsud          : rsud.pacitankab.go.id

Telp Pengaduan RS : 081335307575

Kotak Saran

SP4N LAPOR!

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat (IGD)"