Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu Berobat (bila ada)
  3. Kartu Jaminan BPJS/KIS/JAMKESDA/ASURANSI

  1. Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat
  2. Pasien dilakukan triase
  3. Pasien dilakukan tindakan medis prioritas penanganan sesuai tingkat kegawatdaruratan
  4. Keluarga/pengantar melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran IGD
  5. Pemeriksaan penunjang (laboratorium/radiologi/dll) bila diperlukan
  6. Penyerahan resep oleh petugas
  7. Penyelesaian administrasi di loket pembayaran
  8. Pengambilan obat
  9. Pasien pulang, dirawat, atau dirujuk


1. Respon Time <5>
  1. Pasien Gawat Darurat / P1 : 0-5 menit
  2. Pasien Darurat Tidak Gawat / P2 : <15>
  3. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat / P3 : <20>

2. Pemeriksaan dan Tindakan Dokter

  1. P1 : 1-2 jam
  2. P2 : 1 jam
  3. P3 : 30 menit

3. Pasien Observasi : 2-6 jam

 


  1. Untuk pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Untuk pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat

Langsung

Kotak Saran

Telp Pengaduan    : 081335307575

Email                   : rsud@pacitankab.go.id

Website                : rsud.pacitankab.go.id

SP4N LAPOR!

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"