Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. Jenazah dari dalam RS : 1. Permintaan pemulasaraan dari ruangan/IGD
  2. Jenazah Dari Luar RS : 1. Permintaan pemulasaraan jenazah 2. Permintaan Visum Et Repartum
  3. Jenazah dengan identitas tak jelas (Mr.X) : 1. Ada Surat Penitipan dari pengirim (masyarakat ditemukan jenazah, pamong praja, polisi). 2. Bila membutuhkan Hasil Visum Et Repartum disertai permintaan dari kepolisian 3. Setelah 3x24 jam bila tidak ada kejelasan jenazah (inisial) pengirim diinformasikan untuk : a. Mengambil jenazah untuk dipulasarakan dan dimakamkan di luar RS (tempat jenazah ditemukan) b. Membuat surat permintaan untuk dipulasarakan di RSUD dr. Darsono dimakamkan di pemakaman umum.

  1. Jenazah dibawa oleh petugas ke kamar Jenazah
  2. Jenazah di cek kondisinya dan dimandikan oleh petugas
  3. Pemulasaran jenazah dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya

30-60 menit

  1. Pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Pemulasaraan jenazah; 2. Memakamkan jenazah.

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"