Layanan Antar Obat (AntarO)

  1. Resep dokter

  1. Keluarga pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi (Apoteker/Asisten Apoteker penerima resep)
  2. Persyaratan resep yang tidak bisa diantar jika : ? Mengandung Narkotika dan Psikotropika; ? Mengandung Obat- obat tertentu (OOT); ? Obat Injeksi (Kecuali Insulin).
  3. Pasien menuju ke loket pengantaran obat untuk administrasi kemudian pasien pulang dan menunggu obat dirumah
  4. Pasien bisa mengkonsultasikan ke dokter penulis resep tentang permasalahan resep apabila diperlukan
  5. Melakukan serah terima dengan petugas antar obat dengan mengisi dan menandatangani buku serahterima antar obat

Setiap Hari Kerja, Jam : 08.00 s/d 16.00 WIB

Rp. 15.000,00 untuk sekali mengantar obat

Layanan antar obat (AntarO) pasien rawat jalan

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Antar Obat (AntarO)"