Pelayanan Ambulance

  1. KTP/Kartu identitas
  2. Kartu BPJS/Asuransi lain
  3. Surat rujukan

  1. Pasien/keluarga pasien mengajukan permintaan rujuk/ pulang atas permintaan sendiri
  2. Menyiapkan dokumen medis pasien
  3. Menyiapkan perawat pendamping
  4. Menyiapkan ambulan
  5. Pasien diantarkan ke tempat tuan menggunakan ambulance

Menyesuaikan lokasi tujuan

  1. Pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Untuk pasien JKN, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

1. Ambulance emergency 118; 2. Ambulance non emergency; 3. Ambulan jenazah

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"