Pelayanan Kamar Operasi

  1. Formulir persetujuan tindakan operasi yang telah ditandatanagi pasien/keluarga

  1. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien di lakukan penjadwalan pembedahan elektif; 2. Bila keputusan tindakan pembedahan dikerjakan langsung (sesuai pertimbangan medis) , pasien menunggu panggilan dari kamar operasi sesuai jadwal pembedahan; 3. Bila keputusan tindakan pembedahan dikerjakan pada hari lain, maka jadwal pembedahan di informasikan kepada pasien dan pasien diperbolehkan pulang; 4. Pasien diantar petugas ke kamar operasi; 5. Pasien di terima di kamar operasi. Dilakukan timbang terima termasuk kelengkapan persyaratan administrasi; 6. Pasien dilakukan penggantian baju khusus; 7. Pasien menunggu di ruang tunggu pasien/ ruang premedikasi; 8. Pasien dilakukan tindakan pembedahan; 9. Pasien dilakukan edukasi paska pembedahan dan jadwal kontrol; 10. Pasien menyelesaikan administrasi: a. Pasien BPJS langsung pulang, b. Pasien umum, keluarga membayar biaya tindakan ke kasir diantar petugas, setelah itu pasien diperbolehkan pulang.
  2. Pasien Rawat Inap 1. Pasien yang telah siap untuk dilakukan pembedahan didaftarkan ke kamar bedah oleh perawat; 2. Pasien di lakukan penjadwalan pembedahan elektif melalui system penjadwalan bedah elektif; 3. Pasien diantar perawat pra bedah ke kamar operasi sesuai kriteria transfer; 4. Pasien dipindahkan ke meja bedah; 5. Pasien dilakukan pembedahan; 6. Pasien dipindahkan ke Ruang RR/ ICU oleh perawat/penata anestesi; 7. Pasien dari ruang pulih bila sudah memenuhi persyaratan dipindahkan ke ruang rawat inap low care. Bila kondisi pasien membutuhkan pemantauan lebih lanjut pasien dipindahkan ke HiCare.

Operasi kecil : 20-30 menit

Operasi sedang : 1 jam- 2jam

Operasi besar : 4-5 jam

  1. Pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan DalamPenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Tindakan Operasi Bedah Umum; 2. Tindakan Operasi Orthopaedi; 3. Tindakan Operasi Obstetri Ginekologi; 4. Tindakan Operasi THT; 5. Tindakan Operasi Mata; 6. Tindakan Operasi Bedah Mulut; 7. Pelayanan Anastesi.

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"