Pelayanan Terapi Wicara

  1. Form permintaan tindakan rehabilitasi medik dengan program terapi wicara
  2. Surat Perintah Kontrol dan SEP (Surat Elegibilitas Pasien)
  3. Surat program terapi dari dokter spesialis Rehabilitasi Medik

  1. Pasien datang ke poli tumbuh kembang
  2. Pemanggilan pasien
  3. Pemeriksaan fisik dan anamesa
  4. Pasien bertemu dengan terapis wicara, akan dilakukan serangkaian tindakan seperti : a. Wawancara terhadap pasien/orang tua pasien/ keluarga pasien; b. Pemeriksaan - penentuan diagnose dan program; c. Kesepakan jadwal/ waktu terapi; d. Evaluasi (terapi lanjut atau terapi cukup).
  5. Pasien kontrol kembali ke dokter spesialis Rehabilitasi Medik untuk mendapat evaluasi akhir dan menentukan program lanjut atau selesai

15 - 20 menit

Biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Layanan terapi wicara meliputi : Gangguan Bahasa, Gangguan Bicara, Gangguan Suara, Gangguan Irama Kelancaran, Gangguan Menelan

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terapi Wicara"