Pelayanan Radiologi

  1. Formulir permintaan pemeriksaan radiologi

  1. Pasien mendapatkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi dari unit terkait (IGD, poliklinik, rawat inap, swasta) pasien datang ke radiologi
  2. Pasien menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi kepada petugas radiologi
  3. Pemanggilan pasien
  4. Pasien melakukan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan dokter klinisi
  5. Proses pembacaan hasil radiologi oleh dokter Sp.Rad
  6. Penyerahan hasil pemeriksaan radiologi dan dikembalikan ke unit terkait

1. Pemeriksaan radiologi : 30 – 60 menit

2. Pembacaan hasil : 180 menit

Biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Foto rontgen konvensional polos; 2. Foto rontgen konvensional dengan kontras; 3. Foto rontgen dental; 4. Ultrasonografi; 5. CT Scan

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"