Pelayanan Farmasi

  1. Pasien umum lembar resep dari dokter yang memiliki SIP
  2. Pasien BPJS lembar resep dari dokter yang memiliki SIP dan Surat Elegtabilitas Peserta (SEP).

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep
  2. Petugas Farmasi melakukan pemeriksaan ketersediaan dan pengkajian resep
  3. Petugas farmasi memberi nomor antrian dengan membedakan penomoran untuk resep racikan atau non racikan
  4. Resep di input di dalam SIM RS untuk pasien jaminan atau JKN yang dilengkapi dengan surat elegtabilitas peserta (SEP) dan menghitung harga obat untuk pasien umum
  5. Dilakukan proses penyiapan obat atau peracikan obat
  6. Pemberian etiket obat
  7. Memanggil nomor antrian dengan mesin nomor antrian
  8. Pemberian obat sesuai kwitansi di kasir untuk pasien umum
  9. Penyerahan obat disertai pemberian informasi obat

1. Obat Non racikan ≤ 30 menit

2. Obat racikan ≤ 60 menit

Waktu dihitung sejak resep di entrikan di SIM RS hingga obat selesai diverifikasi dan siap diserahkan kepada pasien.

Tarif harga obat sesuai dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Pacitan nomor 188/1/PER-BLUD/108.49/2018 tentang perhitungan harga jual obat dan alat kesehatan di Instalasi Farmasi RSUD Kabupaten Pacitan.

1. Resep Pasien rawat jalan; 2. Resep pasien rawat inap.

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"