Pelayanan Pembayaran

  1. Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai, non tunai, dan dengan panjar.
  2. Pembayaran Tunai : 1. Bukti pembelian/Kwitansi
  3. Pembayaran Non Tunai bisa melakukan pembayaran dengan LS dan dengan nota kredit
  4. Pembayaran dengan LS : 1. Berita Acara Pembayaran untuk yang pembayaran LS; 2. SPP dari Bendahara dan PPK- SKPD; 3. SPM dari Pemimpin BLUD/Pejabat keuangan; 4. Dokumen Administrasi Pengadaan : a. Resume kontrak, b. Berita Acara Pemeriksaan Administrasi, c. Bukti Pembelian/Kuitansi, d. Surat Pesanan/Dokumen Pesanan, e. Sumber informasi harga, f. Surat Perintah Melaksanakan Pengadaan, g. Daftar kebutuhan harga, h. Faktur Penjualan/nota, i. Faktur Pajak, j. ID billing potongan pajak.
  5. Pembayaran dengan Nota Kredit : 1. Nota kredit dari Pemimpin BLUD/Pejabat Keuangan; 2. Bukti Pembelian/Kuitansi
  6. Pembayaran Dengan Panjar : 1. Tanda Tangan Buku Register pengeluaran uang; 2. Pihak ketiga melakukan penagihan pembayaran ke bendahara pengeluaran; 3. Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga; 4. Pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran dilakukan dengan : a. Pembayaran non tunai melalui internet banking corporate atau dapat secara manual ke Bank Jatim sesuai ketentuan dari Bank Jatim, b. Pembayaran tunai langsung ke pihak ketiga.

  1. Pembayaran tunai : 1. Pihak ketiga mengajukan tagihan pembayaran setelah berkas administrasi dilengkapi sesuai ketentuan; 2. Petugas meneliti berkas dan meneliti tagihan pembayaran dari pihak ketiga; 3. Bendahara Pengeluaran meneliti berkas tagihan pembayaran yang diajukan petugas peneliti berkas; 4. Bendahara melakukan pembayaran setelah berkas lengkap sesuai ketentuan.
  2. Pembayaran non tunai/transfer : 1. Pihak ketiga mengajukan tagihan pembayaran setelah berkas administrasi dilengkapi sesuai ketentuan; 2. Petugas peneliti berkas meneliti tagihan pembayaran dari pihak ketiga; 3. Petugas administrasi keuangan meng-entry SPP dan SPM; 4. Petugas pajak membuat ID biling pajak; 5. Bendahara pengeluaran meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas tagihan; 6. PPKSKPD memverifikasi tagihan pembayaran yang diajukan bendahara pengeluaran; 7. Pejabat keuangan memverifikasi pengajuan SPP & SPM dari PPK SKPD sebelum diajukan ke Pemimpin BLUD; 8. Pemimpin BLUD meng-otorisasi SPM; 9. Bendahara membuat pengajuan pembayaran melalui internet banking; 10. Pejabat keuangan meng-aprol dan merilis pengajuan pembayaran dari bendahara pengeluaran.

Setiap Jam Kerja

Jam 07.00 s/d 15.00 WIB

Anggaran BLUD RSUD

Pembayaran tagihan dari pihak ketiga

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran"