Pendaftaran Rawat Jalan Langsung

  1. Kartu identitas / Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Jaminan BPJS/KIS/Jamkesda/Asuransi lainnya/Jaminan Pribadi
  3. Surat Rujukan / Surat Kontrol

  1. Pasien Baru: 1. Pasien mengambil no antrian di anjungan mandiri dengan memilih menu ketemu petugas pilih poliklinik tujuan lalu simpan dan akan keluar nomor antrian dengan kode nomer “C” kemudian menunggu panggilan tertera di layar monitor; 2. Pasien menyerahkan persyaratan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Pasien mendapatkan nomor antrian pelayanan poliklinik rawat jalan dan Kartu Identitas Berobat 4. Pasien untuk menuju poliklinik tujuan
  2. Pasien Lama : Pendaftaran pasien melalui Anjungan Pendaftaran Mandiri: 1. Pasien sudah memiliki nomor rekam medis; 2. Pasien menuju APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri), pilih menu daftar mandiri; 3. Pasien umum / bayar sendiri memasukkan No. RM di aplikasi mesin APM dengan memilih menu “Daftar Mandiri”, pilih penjamin dan poli kemudian simpan setelah keluar nomor antrian maka pendaftar membawa nomor antrian langsung menuju poli tujuan; 4. Pasien JKN/BPJS membawa surat kontrol sesuai tanggal pada saat pasien berkunjung; 5. Pasien membawa rujukan antar rumah sakit yang belum digunakan; 6. Pasien BPJS/JKN dengan surat kontrol maupun rujukan baru setelah simpan dan keluar nomor antrian poli selanjutnya menyerahkan nomor antrian kepada petugas pendaftaran di loket 2 dan menunggu untuk diterbitkan SEP dari BPJS; 7. Setelah menerima SEP, pasien kemudian menuju poliklinik tujuan untuk menunggu panggilan pelayanan.
  3. Pendaftaran pasien oleh petugas : 1. Pasien untuk mengambil nomor antrian di anjungan mandiri dengan memilih menu ketemu petugas pilih poliklinik tujuan lalu simpan dan akan keluar nomor antrian dengan kode nomer “C” kemudian menunggu panggilan tertera di layar monitor 2. Pasien menunggu antrian panggilan pendaftaran 3. Pasien dipanggil ke loket pendaftaran 4. Untuk pasien penjamin BPJS, membawa surat kontrol atau rujukan masih berlaku dan sesuai poliklinik yang mau dituju 5. Untuk pasien BPJS mendapatkan nomer antrian dan lembar SEP (Surat Eligibility Peserta) dan dibawa ke poliklinik tujuan; 6. Sedangkan untuk pasien umum/penjamin lainnnya hanya mendapatkan nomor antrian pelayanan rawat jalan yang dituju 7. Pasien menuju poliklinik tujuan

Mulai pengambilan nomor antrian, penyerahan persyaratan, input data sampai dengan menuju ke poliklinik tujuan.

Jadwal pelayanan 

Senin – Jum’at : 07.00 – 12.00 WIB

Jum’at – Sabtu : 07.00 – 10.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Pelayanan pendaftaran pasien; Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

Langsung

Kotak Saran

Email : rsud@pacitankab.go.id

Website : rsud.pacitankab.go.id

Telp Pengaduan : 081335307575

SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Jalan Langsung"