Pelayanan Psikologi

  1. Formulir pengantar pelayanan psikologi

  1. Pasien mendapatkan formulir permintaan pelayanan psikologi dari unit terkait (Poliklinik, rawat inap, swasta)
  2. Pasien datang ke poli psikologi
  3. Pasien menyerahkan formulir permintaan pelayanan psikologi kepada petugas psikologi
  4. Pemanggilan pasien
  5. Pasien mendapatkan pelayanan psikologi sesuai dengan permintaan dokter klinisi

15 - 20 menit

Mulai pasien mendapatkan formulir permintaan pelayanan psikologi dari unit terkait (Poliklinik, rawat inap, swasta), pemanggilan pasien, sampai mendapat pelayanan psikologi.

Biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konselling Psikologi; Tes IQ; Assesmen kompetensi

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikologi"