1. Lama perawatan/pengobatan mengacu pada PPK dan berdasarkankondisi dari pasien.
2. PPK Stroke Infark dirawat antara 7-10 hari
3. PPK stroke hemoragik dirawat kurang lebih 14 hari
1. Pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan KesehatanDalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
1. Pelayanan keperawatan; 2. Pemeriksaan dokter; 3. Resep obat.
1. Email : rsud@pacitankab.go.id
2. SMS/WA HP RS : 081335307575
3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410
4. Instagram : @rsud_drdarsono
5. Kotak saran yang tersedia
6. SP4N LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store