Pelayanan Unit Stroke

  1. Pasien sudah terdaftar di admisi dan sudah mendapatkan Nomor Rekam Medik
  2. Penjamin Umum, BPJS PBI, Non PBI, SKTM dan Asuransi lainnya

  1. Pasien dengan diagnosa CVA hyperakut, akut atau dengan CVA lama serangan ulang dengan kegawatan di bidang neurology bisa berasal dari IRD, Rawat Jalan dan ruangan lainnya.
  2. Sebelum masuk ke ruang unit stroke pasien sudah diperiksa dokter jaga dan dikonsultasikan ke DPJP dan telah dilakukan pemeriksaan penunjang dan telah melalui pemeriksaan skrining Covid-19
  3. Semua pasien masuk ke unit stroke sudah daftar ke admisi dan telah mendapatkan penjelasan tentang tata tertib, hak dan kewajiban pasien
  4. Pasien masuk melalui IGD : a. Setelah pemeriksaan dokter jaga ditemukan tanda gejala STROKE dengan metode FAST, pemeriksaan penunjang CT Scan; b. Dokter jaga konsul ke DPJP : jawaban MRS unit stroke; c. Keluarga daftar ke Admisi; d. Pasien dikirim ke ruangan Unit Stroke; e. Di rawat di unit stroke sesuai kondisi sampai dengan sembuh / pulang / pindah / rujuk / meninggal.
  5. Pasien Masuk dari Rawat Jalan : a. Ada advis dari DPJP; b. Keluarga daftar Admisi; c. Pasien diantar ke Unit Stroke; d. Berikan terapi dan Lakukan pemeriksaan penunjang sesuai permintaan DPJP; e. Di rawat di unit stroke sesuai kondisi sampai dengan sembuh / pulang / pindah / rujuk / meninggal.
  6. Pasien dari Ruangan Lain a. Ada jawaban advis atau Konsulan DPJP untuk pindah ke unit stroke; b. Ruangan daftar menghubungi Admisi; c. Pasien dipindahkan ke unit stroke; d. Di rawat di unit stroke sesuai kondisi sampai dengan sembuh / pulang / pindah / rujuk / meninggal.
  7. Pasien Keluar a. Pasien dinyatakan sembuh atau perbaikan dan bisa pulang dengan melanjutkan perawatan rawat jalan, menyelesaikan administrasi diberikan resume dan jadwal kontrol; b. Pasien pindah ke ruangan lain karena kegawatannya misal ICU atau ke Ruang Isolasi; c. Pasien dirujuk ke RS lain karena membutuhkan penanganan lebih lanjut; d. Pasien meninggal dunia, diberikan surat kematian dan resume hasil pemeriksaan.

1. Lama perawatan/pengobatan mengacu pada PPK dan berdasarkankondisi dari pasien.

2. PPK Stroke Infark dirawat antara 7-10 hari

3. PPK stroke hemoragik dirawat kurang lebih 14 hari

1. Pasien umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan KesehatanDalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Pelayanan keperawatan; 2. Pemeriksaan dokter; 3. Resep obat.

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Stroke"