Pelayanan Fisioterapi

  1. Formulir pengantar pemeriksaan fisioterapi

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian di ruang tunggu poliklinik rehabilitasi medik
  2. Pemanggilan pasien
  3. Pasien membawa buku kontrol rehabilitasi medik
  4. Pasien mendapatkan pelayanan di poli fisioterapi
  5. Pemeriksaan fisik dan anamnesa keluhan pasien
  6. Bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang
  7. Dipersiapkan modalitas yang tepat sesuai keluhan pasien
  8. Pelaksanaan pelayanan fisioterapi

15 - 20 menit

Pasien menunggu panggilan sesuai antrian di ruang tunggu poliklinik rehabilitasi medik, pemanggilan pasien, sampai pelaksanaan pelayanan fisioterapi.

Biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 09 tahun 2023tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENS, SWD, IR, Traksi, Cervikal, BS EXC Massage, Streching, USD, MWD, Nebulizer

1. Email : rsud@pacitankab.go.id

2. SMS/WA HP RS : 081335307575

3. SMS Centre/telepon RSUD : (0357) 881410

4. Instagram : @rsud_drdarsono

5. Kotak saran yang tersedia

6. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"