Pembuatan Kenaikan Gaji Berkala
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo

1 ( satu ) lembar KGB untuk diserahkan ke yang bersangkutan dan 1 (satu ) lembar untuk diarsip petugas

Penerbitan Surat Tugas
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo

1 ( satu ) lembar Surat tugas diserahkan kepada yang bersangkutan dan 1 (satu ) lembar untuk diarsip petugas

Mutasi Guru
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo

1 ( satu ) lembar Surat Rekomendasi Mutasi Gru untuk diteruskan ke Dikpora Provinsi DIY dan 1 (satu ) lembar untuk diarsip petugas

Penambahan Jam Mengajar
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo

1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Penambahan Jam Mengajar diserahkan kepada yang bersangkutan dan 1 (satu ) lembar foto copi untuk diarsip petugas

Surat Ijin/ rekomendasi sekolah (KTSP, RAPBS, Kegiatan)
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo

1 ( satu ) lembar Surat Keterangan/ Surat Ijin/ Rekomendasi sekolah (KTSP, RAPBS, Kegiatan) diserahkan kepada yang bersangkutan dan 1(satu) lembar akan diarsip oleh petugas

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo

1 ( satu ) lembar Surat Keterangan Pengganti ijasah/STTB diserahkan kepada yang bersangkutan dan 1 ( satu ) lembar foto copi untuk diarsip petugas

Layanan Informasi Publik - PPID
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul

1. Informasi daya tampung peserta didik SMA, SMK se Kabupaten Bantul. 2. Informasi bantuan pemerintah terhadap sekolah. 3. Informasi mutasi pegawai. 4. Informasi rekomendasi pindah sekolah. 5. Informasi pengganti ijasah.