Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi lagi

  1. Menunjukkan Identitas diri yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Fotocopy Ijazah.
  4. Surat tanggung jawab mutlak bermaterai.
  5. Surat keterangan saksi bermaterai dan fotokopi ijasah (2 orang teman seangkatan jika tidak ditemukan arsip di sekolah).
  6. Materai, Pas Foto 3X4 cm sebanyak 3 lembar.
  7. Bagi sekolah yang masih beroperasi, maka Surat Keterangan Pengganti Ijazah dibuatkan sekolah kemudian Balai Dikmen Bantul menegsahkan.

  1. Pemohon datang ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul.
  2. Pemohon mengajukan permintaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan hadir di meja pelayanan.
  3. Pemohon melengkapi persyaratan.
  4. Petugas memverifikasi kelengkapan, hasil verifikasi petugas berupa : a.Permohonan dapat diproses. b.Permohonan dikembalikan (apabila ada berkas yang belum lengkap).
  5. Petugas memberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

1.Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat maka penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa ditunggu dan selesai pada hari itu.
2.Apabila Pejabat yang berwenang sedang tidak ada di tempat maka penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa diambil pada hari berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

1.Datang langsung ke Balai Dikmen Kabupaten Bantul, dengan alamat Jl. R.A. Kartini No 38 Bantul 55714

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

baldikbantul.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi lagi"