Legalisasi Ijazah

  1. Membawa Ijazah Asli.
  2. Fotocopy ijazah 6 lbr yang akan dilegalisir
  3. Dimasukkan dalam stopmap dan diberi identitas.

  1. Ijazah asli dan fotocopy dibawa ke Balai Dikmen Kota Yogyakarta untuk di validasi dengan cara dicocokan antara ijazah asli dan fotocopy oleh petugas
  2. Ijazah asli dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah dicocokan oleh petugas dengan fotocopy ijazah
  3. Setelah cocok akan diproses oleh petugas dengan pengesahan dokumen
  4. Diajukan kepada kepala Balai Dikmen untuk penandatanganan legalisir ijazah.

1. 1 (satu) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap;

2. Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap, untuk ditindak lanjuti dengan melengkapi persyaratan

Tidak Ada Biaya

Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir

1. Datang langsung

2. Melalui Kota Saran

3. Email : balaidikmen.jogja@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijazah"