Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta

a. 1 ( satu ) lembar Surat keterangan Pengganti ijasah/STTB diserahkan kepada yang bersangkutan b. 1 ( satu ) lembar foto copi untuk diarsip petugas

Layanan Pengaduan
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY / Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta

1. Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatat dalam suatu bentuk laporan yang dicetak rangkap 2 (dua). Satu diperuntukkan sebagai arsip atau dokumen bagi SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan satu dijadikan tembusan untuk sekretariat Pengaduan; 2. SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.