a. 1 ( satu ) lembar Surat keterangan Pengganti ijasah/STTB diserahkan kepada yang bersangkutan b. 1 ( satu ) lembar foto copi untuk diarsip petugas
Kartu Inventaris Barang, Kartu Inventaris Ruang
Surat Mutasi Tenaga Pendidik/ Non Pendidik, Kenaikan Pangkat, Surat Cuti, Pensiun, dll
Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir
1. Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatat dalam suatu bentuk laporan yang dicetak rangkap 2 (dua). Satu diperuntukkan sebagai arsip atau dokumen bagi SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan satu dijadikan tembusan untuk sekretariat Pengaduan; 2. SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
Informasi Tentang Kegiatan Layanan Balai Dikmen Kota Yogyakarta