Pengelolaan Kepegawaian

  1. Ketugasan pengelola kepegawaian : Mutasi Pendidik/tenaga kependidikan, kenaikan pangkat, dll
  2. Surat permohonan mutasi/kenaikan pangkat, dll dilengkapi dengan persyaratan oleh yang bersangkutan.
  3. Formasi pegawai yang akan dituju/kenaikan pangkat akan diproses tindaklanjut.

  1. Semua persyaratan dibawa ke Balai Dikmen Kota Yogyakarta
  2. Petugas menverifikasi dan memvalidasi persyaratan untuk diajukan ke kepala Seksi / Ka subbag TU untuk mendapatkan paraf
  3. Pimpinan/kepala balai akan menandatangani surat permohonan ijin/rekomendasi ke subbag tatausaha/seksi layanan pendidikan untuk diproses lebih lanjut / mendapatkan pengesahan
  4. Surat mutasi, Kenaikan Pangkat, KGB, dll

1. 1 (satu) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap;

2. Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap, untuk ditindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan

Tidak Ada Biaya

Surat Mutasi Tenaga Pendidik/ Non Pendidik, Kenaikan Pangkat, Surat Cuti, Pensiun, dll

1. Datang langsung

2. Melalui Kotak Saran

3. Email : balaidikmen.jogja@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Kepegawaian"